Beasiswa Unggulan Kemdikbud – Beasiswa adalah kesempatan emas bagi para pemuda Indonesia untuk mencapai cita-cita akademik mereka. Salah satu program beasiswa yang sangat diantisipasi adalah Beasiswa Unggulan yang akan dibuka oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada tanggal 3 Agustus 2023. Program Beasiswa Unggulan ini memberikan peluang kepada pelajar berprestasi dan pegawai Kemendikbud Ristek yang ingin melanjutkan studi di Perguruan Tinggi Negeri/Swasta. Beasiswa ini mencakup program gelar (degree) dan non-gelar (non-degree) untuk jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3).

Jenis-Jenis Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023

Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi

Beasiswa ini diperuntukkan bagi masyarakat umum yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana, magister, dan doktor. Berlaku baik untuk perguruan tinggi di dalam dan luar negeri.

Pegawai Kemendikbud-Ristek

Seperti namanya, beasiswa ini diperuntukkan untuk Pegawai Negeri Sipil di lingkup Kemdikbudristek. Beasiswa yang diberikan juga untuk pendidikan S1 hingga S3 baik di dalam maupun luar negeri.

Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas

Beasiswa ini merupakan beasiswa yang khusus diberikan kepada para penyandang disabilitas untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor.

Beasiswa Unggulan Penghargaan

Beasiswa Unggulan Penghargaan adalah Beasiswa Unggulan yang diberikan berupa penghargaan pemerintah kepada anak kandung dari orang tua yang gugur dalam menjalankan tugas negara dan/atau pengabdian kepada negara dan ditetapkan oleh pemerintah untuk melanjutkan pendidikan.

Baca Juga : Informasi Lengkap Beasiswa Karawang Cerdas 2023

Persyaratan Umum :

  • Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/nonakademik tingkat internasional dan/atau nasional;
  • Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
    Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain;
  • Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;
  • Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali atau di Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
  • Tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya.
  • Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak untuk kelas-kelas sebagai berikut: Kelas Eksekutif, Kelas Khusus, Kelas Karyawan, Kelas Jarak Jauh, Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri; dan Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi.
  • Berkomitmen untuk mempertahankan Indek Prestasi Semester (IPS) minimal 3,00 pada program Sarjana (S1), atau IPS minimal 3,25 pada program Magister (S2) dan Doktor (S3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.